“Penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana harus merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025 tentang Jabatan Pelaksana ASN. Penyesuaian tersebut wajib dilakukan paling lambat satu tahun sejak keputusan ditetapkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mahyaruddin meminta agar dilakukan pendataan menyeluruh terhadap OPD yang telah mendapatkan rekomendasi formasi jabatan fungsional dari Kementerian PANRB. Ia mengimbau agar pendampingan teknis diberikan kepada OPD terkait agar proses penyusunan formasi berjalan cepat dan sesuai regulasi.
“Keberhasilan visi dan misi Pemerintah Kota tidak hanya ditentukan oleh program besar, tetapi juga oleh profesionalitas dan integritas aparatur negara. Mari bersama mewujudkan Tanjungbalai EMAS,” pungkasnya.
Pejabat administrator yang dilantik yaitu Abu Said Lubis sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Melita Panggabean sebagai Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tanjungbalai.(ilham)












