Selanjutnya Wali Kota menyampaikan, untuk penggajian PPPK yang lulus paling lama digaji bulan Oktober tahun 2025.
“Ini memang pekerjaan yang sangat sulit, tentunya saya tidak ada niat untuk merumahkan tenaga Non ASN yang tidak masuk Database. Bagaimana kita mau menjawabnya, jika APBD kita sendiri mendukung dan cukup, tentunya hal ini tidak masalah bagi kami,” jelasnya.
Wali Kota juga mengatakan, agar tenaga non ASN tetap bekerja dengan penuh tanggungjawab, displin dan memiliki loyalitas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dan menjungjung tinggi kejujuran.
Membangun kerjasama dan komunikasi yang baik dengan pimpinan unit kerja termasuk sesama rekan kerja. “Kemudian senantiasa menjaga nama baik Pemerintah Kota Tanjungbalai di tempat kerja masing-masing bahkan ditengah-tengah masyarakat,” tutup Mahyaruddin Salim mengakhiri sambutannya.(Ilham)












