Ia juga berharap Kiranya kerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama dalam kegiatan ini dapat terus ditingkatkan kedepannya untuk memudahkan pelayanan publik dalam masyarakat
Wali Kota mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk turut menyosialisasikan kepada masyarakat, sehingga nantinya seluruh warga Kota Tanjungbalai memiliki dokumen pernikahan.
Sebelumnya Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, Nusra Ariani, menyampaikan Pernikahan harus tercatat, agar kelak istri dan anak mendapatkan haknya.
Sidang Isbat nikah sangat bermanfaat bagi masyarakat yang kurang mampu karena tidak dipungut biaya. Perkara sidang Isbat yang terdaftar di pengadilan agama ada 42 perkara, namun dikarenakan sebagian perkara terkendala administrasi sehingga yang dapat mengikuti sidang isbat kali ini hanya 37 perkara.
Sementara itu, Kepala Kemenag Tanjungbalai, Ahmad Sofyan, menyampaikan Pengadilan agama senantiasa memberi peluang kepada masyarakat yang kurang mampu melalui sidang isbat nikah.
Masyarakat yang kurang mampu tidak dipungut biaya sidang isbat di kantor pengadilan agama dan untuk pengambilan buku nikah, silahkan menghubungi kantor KUA masing-masing nantinya
Kegiatan turut dihadiri Ketua DPRD, Tengku Eswin, Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, Nusra Arini, Kepala Kemenag Tanjungbalai, Ahmad Sofian, Ketua MUI Hajarul Aswadi, Forkopimda Tanjungbalai atau mewakili, Kepala Bea dan Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashariz
Acara diakhiri dengan Penyerahan simbolis Produk Hukum, Akta Nikah dan Dokumen kependudukan lainnya oleh Wali Kota Tanjungbalai didampingi Forkopimda dan selanjutnya foto bersama.(ilham)












