TERITORIAL24.COM, Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025 unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, kepada Kepala Perwakilan BPK RI Sumut, Paula Henry Simatupang, di Auditorium Gedung BPK RI Perwakilan Sumut, Medan, Senin (30/3/2026).
Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk kepatuhan Pemko Tanjungbalai terhadap amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam sambutannya, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, menekankan pentingnya respons cepat dari pemerintah daerah terhadap hasil pemeriksaan, khususnya terkait temuan dalam pemeriksaan interim (pendahuluan).
“Pemerintah daerah diharapkan lebih responsif dan aktif dalam menindaklanjuti indikasi permasalahan yang ditemukan. Hal ini penting untuk mencegah kendala yang lebih sistematis serta memastikan laporan keuangan disajikan secara akuntabel,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang turut hadir, memberikan dorongan kepada seluruh kepala daerah agar dapat mempertahankan dan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai indikator tertinggi kredibilitas pengelolaan keuangan daerah.
Penyerahan LKPD tersebut dilakukan secara serentak bersama sejumlah daerah lain, di antaranya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Dairi, Kabupaten Nias, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Gunungsitoli, dan Pemerintah Kota Medan.
Usai kegiatan, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menyampaikan bahwa penyerahan LKPD TA 2025 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.












