Asahan - Tanjungbalai

Wali Kota Tanjungbalai Sidak Perusahaan: Pastikan THR Pekerja dan Transparansi CSR Sesuai Aturan

364
×

Wali Kota Tanjungbalai Sidak Perusahaan: Pastikan THR Pekerja dan Transparansi CSR Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, TANJUNGBALAI – Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan besar di Kecamatan Teluk Nibung pada Selasa (tanggal).
Sidak ini dilakukan untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.0400/III/2025 serta meninjau pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Sidak pertama dilakukan di PT. Halindo Berjaya Mandiri, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan ekspor ikan serta hasil laut.
Dalam sidak ini, Wali Kota Mahyaruddin Salim didampingi Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina, Asisten II (Eksbang) Muslim, Plt. Kadisnaker Irvan Zuhri, serta UPT Pengawas Tenaga Kerja, Osner Tindaon.
Dalam pemeriksaan, tim menemukan adanya kejanggalan dalam administrasi pembayaran THR serta alokasi CSR yang dinilai tidak sebanding dengan dividen perusahaan.
Hal ini terungkap setelah Wali Kota menerima penjelasan dan bukti pembayaran THR dari Humas perusahaan, Didit.
“Walaupun seluruh pekerja sudah menerima haknya (THR), tetapi administrasi perusahaan ini perlu diperbaiki agar sesuai dengan peraturan.
Begitu juga dengan penyaluran CSR, sebaiknya dilengkapi dengan bukti konkret,” tegas Mahyaruddin Salim.
Ia juga mengimbau agar ke depan, administrasi dan pola penyaluran CSR diperbaiki, dengan besaran minimal dua persen dari dividen per tahun sesuai ketentuan. Jika perusahaan mampu mengalokasikan hingga empat persen, maka itu akan lebih baik.
“Semua harus transparan dan sesuai aturan. CSR yang disalurkan juga harus jelas dan terdokumentasi,” tambahnya.
Sidak kemudian berlanjut ke PT. Sumatera Baru, sebuah perusahaan industri minyak goreng dan tepung kelapa (desiccated coconut). Rombongan Wali Kota disambut langsung oleh pemilik perusahaan, Abun.
Dalam pertemuan tersebut, Abun memastikan bahwa pihaknya telah membayar THR untuk 158 pekerja, termasuk buruh harian lepas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“H-7 sebelum Lebaran, kami sudah menyelesaikan pembayaran THR sesuai peraturan, yaitu sebesar satu bulan gaji berdasarkan jabatan atau posisi masing-masing pekerja,” jelas Abun sambil menyerahkan bukti administrasi kepada Wali Kota.
Selain itu, Abun juga menunjukkan bukti pembayaran pajak tahunan perusahaan serta menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam penyaluran CSR.
“Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah dalam penyaluran CSR untuk membantu kesejahteraan masyarakat,” kata Abun.
Wali Kota Mahyaruddin Salim mengapresiasi manajemen PT. Sumatera Baru yang dinilai telah memenuhi ketentuan terkait administrasi dan pembayaran THR. Ia juga menyambut baik keterlibatan perusahaan dalam program CSR yang melibatkan Pemkot Tanjungbalai.
“Manajemen perusahaan ini sangat tertib. Ini patut diapresiasi. Kami berharap industri lain juga bisa bersinergi dengan pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujar Mahyaruddin Salim.
Dengan sidak ini, Pemkot Tanjungbalai berharap seluruh perusahaan di daerah tersebut semakin patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan dan lebih transparan dalam pengelolaan CSR, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi pekerja dan masyarakat.(Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *