Nasional

Wamenaker Minta Perusahaan Patuhi Norma Ketenagakerjaan

231
×

Wamenaker Minta Perusahaan Patuhi Norma Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, TANGERANG SELATAN — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor meminta perusahaan konsisten menjalankan norma ketenagakerjaan sebagai upaya melindungi pekerja.

Kepatuhan tersebut, menurut dia, mencakup kejelasan hubungan kerja, pembayaran upah sesuai ketentuan, kepesertaan BPJS, pengaturan waktu kerja dan istirahat, hak cuti, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.

“Kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan sangat penting karena berdampak langsung pada perlindungan dan keselamatan pekerja,” kata Afriansyah saat kunjungan kerja ke PT Indah Kiat Pulp and Paper di Tangerang Selatan, Selasa, 3 Februari 2026.

Dalam kunjungan tersebut, Afriansyah menilai PT Indah Kiat Pulp and Paper telah menerapkan norma ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan praktik tersebut dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain, khususnya di wilayah Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan.

Masih dalam rangka Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Afriansyah menegaskan bahwa pembangunan ekosistem ketenagakerjaan tidak cukup bertumpu pada regulasi.

Menurutnya, diperlukan peningkatan pemahaman dan kesadaran seluruh pihak dalam menerapkan norma serta budaya K3 di tempat kerja.

“Budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sekaligus mendorong terwujudnya pekerjaan layak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pekerjaan layak setidaknya memenuhi tiga unsur, yakni tersedia bagi seluruh penduduk usia produktif tanpa diskriminasi, memberikan perlindungan sosial, serta menjamin penyaluran aspirasi pekerja melalui dialog sosial.

Afriansyah menambahkan, penerapan K3 merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.(Anggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *