TERITORIAL24.COM,TEBING TINGGI – Persoalan penyaluran bantuan bagi korban banjir kembali mencuat di Kota Tebing Tinggi.
Sejumlah warga yang terdampak banjir pada Desember 2025 mengaku hingga kini belum menerima bantuan dana stimulan dari Pemerintah Kota, meskipun anggaran penanggulangan bencana telah dialokasikan.
Kondisi ini mendorong yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Timur (YLBH-ST) mengambil langkah resmi dengan melayangkan surat permohonan bantuan sekaligus permintaan audiensi kepada Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi pada Selasa (31/03/2026).
Surat bernomor 18/P/YLBH-ST/III/2026 tersebut diajukan atas dasar aspirasi sedikitnya delapan warga dari beberapa kelurahan terdampak, di antaranya Tambangan Hulu dan Tualang.

Mereka mengaku belum terdata sebagai penerima bantuan tahun anggaran 2026, meski terdampak langsung oleh bencana.
YLBH-ST: Jangan Ada Warga Terdampak yang Terabaikan
Paralegal YLBH-ST, Awaludin, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya advokasi untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi secara adil dan transparan.
“Kami membawa mandat langsung dari warga yang hingga saat ini belum menerima bantuan sama sekali. Mereka adalah korban riil di lapangan, bukan data administratif semata. Negara harus hadir tanpa diskriminasi,” tegas Awaludin,Selasa(1/1/2026).
Ia menambahkan, YLBH-ST telah menyiapkan data pendukung, termasuk keterangan saksi dan bukti lapangan, guna memperkuat validasi bahwa para pemohon memang layak menerima bantuan.
“Kami tidak datang dengan asumsi, tetapi dengan data. Karena itu, kami meminta ruang audiensi agar persoalan ini diselesaikan secara terbuka dan bermartabat. Jangan sampai hak masyarakat hilang di tengah mekanisme birokrasi yang tidak akuntabel,” lanjutnya.
Sorotan pada Akurasi Data dan Transparansi Anggaran
Terpisah,Ketua Fraksi Keadilan dan Pembangunan DPRD Kota Tebing Tinggi, Anda Yaseer Albantani, turut menyoroti laporan tersebut dan meminta Dinas Sosial segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap data penerima bantuan.












