TERITORIAL24.COM, BLITAR – Puluhan warga yang tergabung dalam Koalisi Kali Putih (KKP) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Blitar, Kamis, 19 Juni 2025.
Mereka menuntut penghentian aktivitas tambang pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Putih, yang dinilai telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
Dalam aksi damai tersebut, warga menyerahkan dokumen tuntutan kepada Komisi III DPRD Blitar dan meminta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di kawasan tersebut.
“Air sungai sudah tak bisa digunakan lagi, dan lahan pertanian kami rusak,” kata salah satu perwakilan KKP di sela aksi.
Warga menuding aktivitas tambang mengakibatkan pencemaran air, kerusakan lahan pertanian, dan menurunnya produktivitas petani. Mereka meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blitar mencabut izin tambang pasir yang beroperasi di sepanjang Kali Putih.
Menanggapi desakan tersebut, Direktur CV. Barokah Sembilan Empat (BSE), Aditya Putra Mahardika, menyatakan bahwa perusahaannya terbuka untuk berdialog dan siap mengevaluasi operasional tambang.
“Kami mematuhi semua regulasi dan izin resmi. Tapi kami juga tidak menutup mata terhadap kekhawatiran masyarakat,” ujar Aditya.
Ia mengklaim, CV. BSE berkomitmen menjalankan tambang secara bertanggung jawab dan ramah lingkungan. Perusahaan, katanya, juga akan memperbaiki distribusi material tambang dan menata lalu lintas truk agar tidak merusak infrastruktur desa.
“Kami ingin tambang yang tidak hanya legal, tapi juga memberi manfaat sosial dan menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
DPRD Kabupaten Blitar berencana menggelar pertemuan lanjutan pekan depan untuk membahas tindak lanjut tuntutan warga dan tanggapan perusahaan.(Didik)












