Tebing Tinggi - Batu Bara

YBH-ST Dorong Transparansi Bantuan Banjir, Ingatkan OPD Hindari Lempar Tanggung Jawab

285
×

YBH-ST Dorong Transparansi Bantuan Banjir, Ingatkan OPD Hindari Lempar Tanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

Warga Terdampak Banjir Keluhkan Ketimpangan Bantuan, YBH-ST Kawal Verifikasi Ulang Data Secara Akuntabel

Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YBH-ST) bersama masyarakat menggelar audiensi dengan Pemerintah Kota Tebing Tinggi di Kantor Dinas Sosial, Rabu (8/4/2026)(foto:Din)

Namun demikian, jalannya audiensi belum sepenuhnya optimal. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang memiliki kewenangan teknis dalam penilaian kerusakan bangunan tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Padahal, kehadiran instansi tersebut dinilai krusial untuk menjelaskan dasar penetapan tingkat kerusakan rumah warga.

Dalam forum itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjelaskan bahwa mekanisme penilaian kerusakan mengacu pada Peraturan Kepala BNPB Nomor 5 Tahun 2017.

Regulasi tersebut mengatur klasifikasi kerusakan berdasarkan komponen bangunan, dengan kategori rusak berat ditetapkan apabila tingkat kerusakan melebihi 70 persen.

“Apabila nilai kerusakan di atas 70 persen, maka rumah tersebut berhak memperoleh bantuan maksimal sesuai ketentuan,” jelas perwakilan BPBD.

Meski demikian, temuan di lapangan menunjukkan masih adanya kesenjangan antara kebijakan dan implementasi.

Ketidakhadiran pihak PUPR juga menyebabkan sejumlah pertanyaan terkait penilaian terhadap 16 unit rumah yang diusulkan belum terjawab secara komprehensif.

Di sisi lain, proses administrasi dalam audiensi tetap berjalan. YBH-ST menyerahkan dokumen dan data pendukung secara resmi kepada Dinas Sosial, yang diterima oleh pejabat terkait dan disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial.

Menutup pernyataannya, Sarifudin menegaskan bahwa YBH-ST akan terus mengawal proses ini hingga tuntas.

“Kami berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi, sehingga masyarakat terdampak benar-benar mendapatkan haknya tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Audiensi ini menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat, lembaga bantuan hukum, dan legislatif dalam mengawal akuntabilitas kebijakan publik, khususnya dalam penanganan bencana dan pemulihan hak-hak warga.***(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *