Nasional

164 TKA Kerja Tanpa RPTKA, Kemnaker Denda Perusahaan Rp2,17 Miliar

261
×

164 TKA Kerja Tanpa RPTKA, Kemnaker Denda Perusahaan Rp2,17 Miliar

Sebarkan artikel ini

“Yang paling penting, temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan bekerja,” kata Rinaldi.

Ia menambahkan, penertiban penggunaan TKA berdampak langsung bagi publik, terutama dalam melindungi peluang kerja tenaga kerja lokal dan menciptakan kepastian hukum bagi perusahaan yang patuh.

Sepanjang 2026, Kemnaker berencana terus memperkuat pengawasan melalui sidak dan pemeriksaan berkelanjutan.

“Negara harus hadir memastikan tempat kerja tertib, adil, dan aman,” ujar Rinaldi.(Anggi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *