“Yang paling penting, temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan bekerja,” kata Rinaldi.
Ia menambahkan, penertiban penggunaan TKA berdampak langsung bagi publik, terutama dalam melindungi peluang kerja tenaga kerja lokal dan menciptakan kepastian hukum bagi perusahaan yang patuh.
Sepanjang 2026, Kemnaker berencana terus memperkuat pengawasan melalui sidak dan pemeriksaan berkelanjutan.
“Negara harus hadir memastikan tempat kerja tertib, adil, dan aman,” ujar Rinaldi.(Anggi)












