Kadin Sergai, lanjut Saiful, siap membantu pelaku UMKM yang membutuhkan dukungan dalam hal administrasi, perizinan maupun akses pembiayaan.
“Kalau ada UMKM yang membutuhkan rekomendasi, saya sebagai Ketua Kadin akan siapkan, baik untuk mengurus administrasi, perizinan maupun menjembatani akses ke bank,” ujarnya.
Berpotensi Dikembangkan ke Lokasi Lain
Ketua SMSI Sumatera Utara Erris J. Napitupulu turut menyambut positif kehadiran Idola Rasa Bergoyang.
Menurut Erris, konsep food court yang sekaligus menjadi ruang pemasaran UMKM tersebut berpeluang dikembangkan di lokasi lain secara bertahap.
“Saya yakin di bawah kepemimpinan Pak Zuhari, Idola Rasa Bergoyang tidak akan berhenti di Desa Firdaus. Nantinya akan lahir Idola-Idola lainnya di lokasi berbeda, tentunya secara bertahap dengan terlebih dahulu mengembangkan dan memperkuat lokasi yang ada saat ini,” ujar Erris.
Ia berharap Idola Rasa Bergoyang dapat menjadi bagian dari ekosistem ekonomi masyarakat Sergai dengan memperkuat sinergi antara pengelola, pelaku UMKM, pemerintah, dunia usaha dan insan pers.
“Yang paling penting, tempat ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi ruang bagi UMKM untuk tumbuh.
Jika konsep ini berjalan baik, tentu bisa menjadi contoh bahwa usaha tidak hanya berbicara soal keuntungan, tetapi juga menciptakan manfaat dan peluang bagi orang lain,” tambahnya.
Grand opening Idola Rasa Bergoyang secara resmi dibuka oleh Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya yang diwakili Asisten II Bupati Sergai Ir. H. Kaharuddin.
Acara peresmian kemudian dilanjutkan dengan pemberian tali asih kepada puluhan anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial.
Dengan hadirnya Idola Rasa Bergoyang, masyarakat Sergai kini memiliki tambahan ruang untuk menikmati kuliner sekaligus mengenal produk-produk UMKM lokal.
Bagi pelaku usaha, tempat ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk memperkenalkan produk, membangun jaringan dan memperluas pasar. Sementara bagi masyarakat, kehadirannya menjadi alternatif tempat kuliner dan ruang berkumpul di kawasan Sei Rampah.(Akbar)












