TERITORIAL24.COM, Asahan- Sejumlah 37 desa di 6 kecamatan di Asahan dikukuhkan menjadi Desa Binaan Imigrasi Tahun 2025.
Program tersebut merupakan inisiasi Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka menjadikan Desa sebagai garda terdepan deteksi dini, edukasi, dan perlindungan masyarakat dari ancaman kejahatan lintas negara serta memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pengkuhan Desa Binaan Imigrasi tersebut dilakukan Wakil Bupati Rianto SH, MAP dalam acara yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai – Asahan, Selasa (30/09/2025).
Penetapan 37 desa itu sebagai Desa Binaan Imigrasi berdasarkan kerentanan wilayah terhadap kejahatan transnasional.
Desa – desa itu nantinya diharapkan dapat menjadi simpul penguatan tata kelola kependudukan, pusat sosialisasi keimigrasian, serta ruang koordinasi antara pemerintah daerah, aparat desa, dan instansi keimigrasian.
Selain itu juga sebagai bentuk komitmen desa peserta dalam menerima atribut resmi Penguatan Imigrasi dan Perlindungan Masyarakat Asahan (PIMPASA) serta identitas resmi dan simbol tanggung jawab.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sumatera Utara, Theodorus Simarmata, menegaskan bahwa desa memiliki peran strategis sebagai benteng perlindungan masyarakat. Tidak hanya dari ancaman perdagangan orang, juga dari ancaman tindak kejahatan lintas batas.
Senada dengan pernyataan Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara itu juga disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai – Asahan Barandaru Widyarto.
Menurutnya pembentukan Desa Binaan bukan hanya sekadar sosialisasi. Tetapi merupakan sebuah platform koordinasi lintas sektor dalam rangka membangun kesadaran kolektif sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur desa.
Sementara, Wakil Bupati Asahan Rianto SH, MAP dalam kesempatan tersebut mengatakan penerpana desa binaan Imigrasi itu sesuai letak geografis Kabupaten Asahan yang berada di kawasan pesisir timur Sumatera Utara dan berbatasan langsung dengan Selat Malaka.












