TERITORIAL24.COM, Tanjungbalai – Wali Kota Tanjungbala, Mahyaruddin Salim menerima audiensi perwakilan dari non-ASN yang dirumahkan mulai 1 Juli 2025 lalu, di ruang kerja Wali Kota, Selasa (15/7/2025).
Pertemuan ini dihadiri Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Asisten Bidang Administrasi Umum Walman Riadi P Girsang, Plh Kepala BKPSDM Indra Halomoan Nasution, Kepala BPKPD Siti Fatimah serta perwakilan Non ASN
Dalam pertemuan tersebut, Perwakilan Non ASN Syarifuddin Manurung menyebut bahwa audiensi ini menjadi langkah penting dalam membangun jembatan komunikasi antara tenaga honorer R4 dengan pemerintah daerah dalam menyikapi terkait nasib tenaga Non ASN yang dirumahkan karena tidak masuk dalam pangkalan data (Database) Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Syarifuddin juga mengucapkan apresiasi atas diterimanya audiensi ini sebagai bentuk dialog antara pemerintah daerah dan Non ASN yang terdampak dirumahkan.
“Kami mengetahui kebijakan dirumahkannya non ASN yang tidak terdatabase ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan penataan sistem kepegawaian nasional namun ini berdampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi kami serta akan meningkatkan angka penganguran di saat kondisi perekonomian masyarakat Tanjungbalai yang sedang tidak baik baik saja,” katanya.
“Walaupun kita mengetahui berdasarkan KepmenPAN-RB no 347 tahun 2024 diktum 33 Pemerintah tidak berkewajiban tetapi ada kata dapat diajukan atau dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” katanya.
Harapannya Pak Wali Kota menjembatani dan membantu selaku Kepala Daerah untuk mengajukan nasib kami kepemerintah pusat agar dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu. “Sembari kami menunggu harapannya kami dapat dipekerjakan kembali untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat,” jelas Syarifuddin
Ikbal Sinaga yang juga perwakilan Non ASN mengungkapkan hal senada dan bermohon kebijakan dari pemerintah daerah agar dapat mengajukan nama nama Non ASN R4 terdatabase kepemerintah pusat berdasarkan KepmenPAN-RB no 347 tahun 2024 diktum 33, dan sembari menunggu keputusan pusat meminta kebijakan pak wali untuk dapat mempekerjakan kembali mereka yang terdampak.












