Polhukam

Polres Sergai Tangkap Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia

427
×

Polres Sergai Tangkap Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai menangkap seorang pria berinisial J (45), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan lanjut usia berusia 81 tahun di Dusun II Kampung Taiwan, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 10.45 WIB.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, menyatakan pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak. “Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami telah mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine,” ujar Sitepu dalam keterangannya kepada wartawan.

Kepolisian mengungkap, saat kejadian, korban yang sedang sakit dan beristirahat di kamarnya, didatangi oleh pelaku.

Tanpa seizin korban, pelaku diduga langsung memeluk dari belakang, membuka pakaian, lalu melakukan tindakan cabul.

Jeritan korban memicu perhatian seorang saksi yang kemudian masuk dan melihat pelaku dalam kondisi telanjang di atas tubuh korban. Warga sekitar yang datang ke lokasi sempat memukuli pelaku sebelum akhirnya diamankan.

Pelaku sempat dirawat di RSUD Sultan Sulaiman akibat luka-luka. Setelah dinyatakan pulih pada 21 Juli 2025, pelaku langsung dibawa ke Polres Sergai oleh Kanit PPA, Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP D. P. Simatupang, menyebutkan hasil tes urine menunjukkan pelaku positif menggunakan narkotika. “Pelaku diduga melakukan aksinya dalam pengaruh zat terlarang. Ini memperberat proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Pelaku Jailani dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan serta Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi satu potong baju daster, satu seprai, satu celana pendek, dan hasil visum korban.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *