TERITORIAL24.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi naik pelaminan… eh, maksudnya menandatangani dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk urusan tambang dan migas, Kamis (31/7/2025) di Gedung Djuanda I, Jakarta.
PKS pertama diteken antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) ESDM. PKS kedua, antara DJP dan SKK Migas.
Acaranya disaksikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia—dua menteri yang kalau sudah duduk bareng, biasanya urusannya serius.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut penandatanganan ini adalah “milestone” yang sudah ditunggu sejak awal tahun.
Intinya, biar data dan pengawasan sektor tambang dan migas ini nggak lagi kayak puzzle yang hilang satu keping.
“Dengan tata kelola yang baik, rekonsiliasi data jadi makin selaras,” ujarnya.
Selain urusan sinkronisasi data, DJP juga janji memberi fasilitas dan insentif pajak buat pelaku usaha yang patuh. Jadi, selain ditagih, pengusaha tambang dan migas juga bisa dapat “oleh-oleh” kalau taat aturan.
Sementara itu, Dirjen Minerba Tri Winarno bilang pihaknya siap bekerja sama demi mengoptimalkan penerimaan negara.
DJP juga akan diajak ikut konsinyering—semacam kumpul-kumpul resmi bareng pelaku usaha—supaya hubungan pajak dan pengusaha tambang ini nggak cuma ketemu waktu ada tagihan.
Dengan PKS ini, pemerintah berharap pemasukan negara dari batu bara, mineral, dan migas bisa mengalir lebih lancar, tanpa bocor-bocor di jalan.
Kalau ini berhasil, rakyat mungkin nggak langsung merasakan, tapi minimal jalanan tambang jadi lebih mulus… secara metaforis.(Anggi)












