TERITORIAL24.COM, DELI SERDANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang tegas-tegas menyegel PT Merapi Cipta Karya—perusahaan beton pracetak di Jalan Medan-Binjai Km 13,8, Desa Mulyorejo, Sunggal—karena tak punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penyegelan dilakukan Senin (11/8/2025) oleh Satpol PP, disaksikan langsung Wakil Bupati (Wabup) Lom Lom Suwondo SS.
Perusahaan ini dulunya bernama PT Bharata Beton. Menurut Wabup, langkah ini sudah sesuai Perda Deli Serdang No.7/2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yang diubah lewat Perda No.1/2025.
“Sudah tiga kali kami surati, tapi tidak ditanggapi. Jadi ya, terpaksa segel,” kata Wabup.
Ia berharap perusahaan segera melengkapi dokumen perizinan, termasuk lewat sistem Online Single Submission (OSS).
Sebelum menyegel pabrik beton, Wabup dan tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menyambangi dua perusahaan lain: PT Sari Kebun Alam (produsen minuman ringan) di Tanjung Morawa dan PT Ocean Centra Furnindo (manufaktur furnitur) di Sunggal.
Bedanya, dua perusahaan ini tidak kena segel, melainkan dapat “asistensi” alias pendampingan untuk merampungkan administrasi dan perizinan.
“Kami ingin perusahaan patuh hukum sekaligus nyaman berusaha di Deli Serdang,” ujar Wabup.
Ia menegaskan, OSS akan otomatis menandai perusahaan yang tidak patuh dalam perizinan, pajak, dan kontribusi.
Ke depan, Pemkab dan pihak perusahaan akan membentuk tim untuk menuntaskan semua yang belum masuk sistem.
“Kalau serius mau lanjut usaha, ya pasti taat aturan,” tutup Wabup.
Dalam kunjungan ini, Wabup didampingi para asisten, OPD terkait, serta camat Tanjung Morawa dan Sunggal.(yu-di)












