TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI — Ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa damai di Dusun I, Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis, 7 Mei 2026.
Dalam aksi tersebut, massa meminta Kapolda Sumatera Utara memeriksa Direktur PT Tambak Udang Kuala Bedagai, Tekardjo Angkasa alias Atek, terkait dugaan penguasaan dan pengusahaan lahan yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen tanah.
Aksi yang dipimpin sejumlah elemen masyarakat itu menyoroti penguasaan lahan seluas sekitar 105 hektare yang disebut tidak sesuai dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun dokumen pelepasan hak dan ganti rugi yang dibuat dalam Akta Notaris Djaidir SH tertanggal 24 November 1997.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Lingkungan dan Sosial Sumatera Serdang (ALISSS), Zuhari, mengatakan berdasarkan dokumen pelepasan hak tersebut, lokasi tanah tercatat berada di Dusun III Desa Bagan Kuala.
Namun, menurut dia, lahan yang saat ini dikuasai dan diusahai perusahaan justru berada di Dusun I Desa Bagan Kuala.
“Dalam dokumen disebutkan lokasi berada di Dusun III, tetapi di lapangan tanah yang dikuasai berada di Dusun I dengan luas kurang lebih 105 hektare,” kata Zuhari usai aksi.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan penulisan alamat dalam akta notaris yang menyebut lokasi tanah berada di Kelurahan Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Padahal, menurut dia, wilayah tersebut berstatus desa, bukan kelurahan.
Selain persoalan legalitas lahan, massa aksi turut menuding adanya dugaan pelanggaran kewajiban perpajakan oleh perusahaan yang mengelola tambak udang tersebut. Zuhari menduga pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak dibayarkan sejak lahan dikuasai PT Tanjung Beringin Indah Fishery pada 1986 hingga 1996, lalu dilanjutkan PT Tambak Udang Kuala Bedagai sejak 1997 sampai sekarang.
Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
“Perbuatan ini diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan merugikan negara,” ujarnya.












