Massa juga menyoroti dugaan kerusakan lingkungan akibat pembukaan tambak udang sejak 1986.
Mereka menilai penebangan pohon mangrove secara ilegal telah menyebabkan abrasi pantai yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat pesisir.
Koordinator aksi, Aliasnyah Putra dan Muhammad Ghazali, dalam orasinya menyebut kawasan Desa Bagan Kuala sebelumnya dipenuhi hutan mangrove yang berfungsi melindungi permukiman warga dari terjangan ombak laut.
“Dulu masyarakat nyaman tinggal di sini karena terlindungi hutan mangrove. Setelah tambak dibuka dan mangrove ditebang, abrasi di Pantai Merdeka mencapai sekitar tiga kilometer,” kata mereka.
Zuhari mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada Kapolda Sumatera Utara melalui surat ALISSS tertanggal 11 Agustus 2025 dengan nomor 03./DMS/ALS/VIII/2025 mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh PT Tambak Udang Kuala Bedagai dan PT Tanjung Beringin Indah Fishery di Desa Bagan Kuala dan Desa Pematang Kuala.
Dalam aksi itu, massa meminta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan, termasuk dugaan penebangan mangrove dan penguasaan lahan yang dinilai bermasalah.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian dari Polres Serdang Bedagai.
Turut hadir dalam pengamanan antara lain Kabag Ops Polres Sergai Komisaris Polisi David Sinaga, Kasat Intelkam Iptu Sukma Atmaja, Kapolsek Tanjung Beringin Ajun Komisaris Polisi Syawaluddin, Kepala Desa Bagan Kuala Safril, serta perwakilan Koramil Tanjung Beringin.(Akbar)












