TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI — Kepolisian Resor Serdang Bedagai mengumumkan keberhasilan mengungkap dua kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak.
” Kasus keduanya melibatkan pelaku dengan hubungan keluarga terhadap korban,” ujar Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu di Aula Patriatama, Rabu (13/8/2025) melalui press rilis kepada wartawan.
Kasus pertama menjerat M H (24), warga Dusun XII Desa Firdaus, Sei Rampah, yang tak lain adalah sepupu kandung korban L R (15). Aksi bejat ini dilakukan dua kali—pertama di rumah nenek korban pada 26 Mei 2025 dan kedua di rumah pelaku pada 8 Juni 2025 malam.
Informasi awal didapat dari bibi korban yang kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah buron hampir dua bulan, M H ditangkap di belakang Pasar Bengkel, Perbaungan. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi sabu.
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini antara lain pakaian dan celana korban.
Kasus kedua menimpa N S (8), warga Kelurahan Pekan Dolok Masihul, dengan tersangka ayah kandungnya sendiri, T H (37). Peristiwa terjadi pada 23 Juli 2025 di sebuah gubuk belakang rumah. Aksi pelaku dipergoki langsung oleh ibu korban sepulang kerja.
Setelah melarikan diri hingga ke Provinsi Riau, T H akhirnya ditangkap di Desa Bahtera Makmur, Kabupaten Rokan Hilir, pada 11 Agustus 2025.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian tidur dan celana dalam korban.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” terang kapolres.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman karena pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kapolres Sergai mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kejahatan.
“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara serius demi keamanan dan ketertiban bersama,” tegasnya.(Akbar)












