TERITORIAL24.COM, PALAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan empat orang pria di Desa Ganal, Kecamatan Barumun Tengah, Sabtu (18/4/2026).
Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Ps Kasubsi Penmas, Bripka Ginda K Pohan, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Dari informasi yang kami terima, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas pertama kali mengamankan tersangka AH (20), seorang mahasiswa, bersama seorang pria lainnya berinisial RHD (21) di Desa Ganal sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap tersangka AS (24) di kediamannya di Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah.
Dari tangan AS, ditemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket kecil sabu dengan berat brutto 0,23 gram, plastik klip kosong, alat hisap, telepon genggam, serta uang tunai.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan AS, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka AAS (35) di wilayah Desa Portibi Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dari AAS, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat brutto 9,89 gram serta satu unit telepon genggam.
“Total ada empat orang yang diamankan dalam pengungkapan ini, berikut sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait peredaran narkotika jenis sabu,” jelas Ginda.
Seluruh tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Palas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Palas dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.(Akbar)












