Polhukam

Rugikan Negara Rp2,57 Miliar, Tersangka Kasus Faktur Pajak Diserahkan ke Kejari Medan

25
×

Rugikan Negara Rp2,57 Miliar, Tersangka Kasus Faktur Pajak Diserahkan ke Kejari Medan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I menyerahkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan faktur pajak berinisial JT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Medan, Senin (20/4/2026). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Dalam proses tahap II tersebut, penyidik DJP turut menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen perpajakan, bukti transaksi, serta berbagai dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Tersangka JT diduga terlibat dalam praktik penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Modus ini digunakan untuk mengurangi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2.573.536.638.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Belis Siswanto, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan secara tegas dan berkeadilan.

“Penegakan hukum yang profesional ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tetap patuh terhadap ketentuan perpajakan,” ujarnya.

Belis juga mengapresiasi sinergi antara DJP dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dalam mengawal proses penegakan hukum tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi yang solid. Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak dalam menjaga penerimaan negara,” tambahnya.

DJP pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan jelas, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan faktur pajak yang dapat berujung pada sanksi pidana.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *