Kota Medan

DPRD Medan Rekomendasikan Usaha Ekspedisi di Jl Pukat II Ditertibkan, Truk Bakal Kena Portal

367
×

DPRD Medan Rekomendasikan Usaha Ekspedisi di Jl Pukat II Ditertibkan, Truk Bakal Kena Portal

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan agar usaha ekspedisi bongkar muat di Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung segera ditertibkan.

Usaha tersebut dinilai menyalahi aturan dan bikin macet jalan yang sempit di kawasan permukiman.

Keputusan ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Medan bersama Dinas Perhubungan, Satlantas Polrestabes, Satpol PP, Dinas Perkimtaru, dan sejumlah OPD lain, serta dihadiri warga sekitar.

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi para anggota, di antaranya Edwin Sugesti, Lailatul Badri, Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Rommy Van Boy, dan Zulham Effendi.

“Pemko Medan harus tegas. Jalan itu statusnya jalan kota, tidak boleh dilewati truk. Apalagi daerah itu pemukiman, jelas tidak boleh untuk usaha ekspedisi atau pergudangan,” kata Edwin Sugesti Nasution, politisi PAN yang juga tinggal di kawasan tersebut.

Menurut Edwin, bila pengusaha tetap membandel, Pemko Medan harus segera memasang portal agar kendaraan ekspedisi tidak bisa melintas.

DPRD juga memberi tenggat waktu tiga bulan bagi pemilik usaha untuk memindahkan kegiatan mereka. Satpol PP diminta segera mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sebagai langkah awal penertiban.

Edwin menegaskan dukungannya terhadap penertiban lantaran muncul tudingan dirinya ikut membeking usaha ekspedisi di sana.

“Saya justru minta ditertibkan secepatnya. Ini sangat mengganggu dan meresahkan warga,” tegasnya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi IV, Rommy Van Boy. Ia menyayangkan sikap Dinas Perhubungan Medan yang dianggap membiarkan aktivitas ekspedisi berjalan meski sudah sering dikeluhkan warga.

“Sudah jelas melanggar aturan, harus ditertibkan,” ujarnya.

Perwakilan Satlantas Polrestabes Medan, Iptu P Tarigan, menilai penertiban perlu dasar hukum yang lebih kuat.

“Kalau hanya ditilang, pengusaha bayar tilang lalu tetap beroperasi. Jadi tidak efektif. Kami butuh surat rekomendasi DPRD agar langkah penertiban bisa jalan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *