TERITORIAL24.COM, MEDAN – Suasana rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Medan mendadak panas, Selasa (23/9/2025).
Agenda yang mestinya membahas soal dugaan penyimpangan pembangunan Apartemen The CityView Medan Condominium di Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, berubah jadi ajang debat sengit.
Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Lailatul Badri, terlihat emosi sampai “gebrak” meja ketika berhadapan dengan perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan, Affan Affandi.
“Apartemen ini jelas belum punya Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Kalau begitu, ya belum layak jalan,” ujar Lailatul, politisi PKB yang akrab disapa Lela.
Ia menegaskan, penerbitan SLF tidak bisa asal-asalan, apalagi jika ada poin aturan yang belum terpenuhi, termasuk dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Menurut Lela, tanpa SLF, apartemen tersebut tidak seharusnya beroperasi. Ia bahkan mendesak Pemko Medan segera menjatuhkan sanksi administratif.
“Kami tunggu beberapa hari ini. Jangan iya-iya saja. Kalau kalian nggak kerja, kami yang kena,” tegasnya.
Sementara itu, jawaban Affan Affandi dinilai tak memuaskan. “Izin mana yang kami tidak lakukan?” ucapnya, yang justru membuat tensi rapat makin tinggi.
Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak memimpin langsung RDP ini. Hadir juga Lurah Sukadamai, Sekcam Medan Maimun Eva Lucia br Simamora, perwakilan Dinas Perizinan, Dinas Perhubungan, Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS), dan sejumlah warga.(Anggi)












