Tebing Tinggi - Batu Bara

Polda Sumut Ungkap 167 Kasus Narkoba, Tiga THM di Tebing Tinggi Ditutup

397
×

Polda Sumut Ungkap 167 Kasus Narkoba, Tiga THM di Tebing Tinggi Ditutup

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers ini memaparkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika, termasuk pengungkapan 167 kasus dan penutupan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang terbukti menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba(foto: Humas Polres Tebing Tinggi)

TERITORIAL24.COM, TEBING TINGGI– Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) bersama jajaran Polres Tebing Tinggi, Polres Serdang Bedagai (Sergai), dan Polresta Deli Serdang menggelar konferensi pers di Lapangan Apel Polres Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2025).

Konferensi pers ini memaparkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika, termasuk pengungkapan 167 kasus dan penutupan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang terbukti menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.

Ratusan Kasus dan Tersangka Diamankan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H.,M.H., menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polda Sumut dalam mendukung program Presiden dan instruksi Kapolri untuk memberantas peredaran narkoba.

“Sejak Januari hingga Oktober 2025, Polres Tebing Tinggi saja berhasil mengungkap 167 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka mencapai 198 orang,” ungkap Kombes Pol Ferry.

THM Jadi Target Penutupan

Selain mengungkap jaringan peredaran, kepolisian juga menindak tegas tempat-tempat yang memfasilitasi penyalahgunaan narkoba.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Ferry menyampaikan bahwa kepolisian telah menutup sejumlah THM, termasuk Grand Galaxy di Sergai dan tiga THM di Kota Tebing Tinggi.

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H merinci tiga THM di wilayahnya yang ditutup, yaitu:

* Karaoke Black White

* Karaoke BB Café & KTP

* Karaoke AA

“Dari hasil penggerebekan, ditemukan barang bukti berupa pil happy five dan sabu, serta sejumlah pengunjung yang hasil tes urinenya positif menggunakan narkoba,” jelas AKBP Simon Paulus Sinulingga.

Zona Merah dan Bandar Besar DPO

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan adanya tiga kecamatan yang dikategorikan sebagai zona merah atau rawan peredaran narkoba, yakni:

* Kecamatan Tanjung Morawa (Kabupaten Deli Serdang)

* Kecamatan Perbaungan (Kabupaten Sergai)

* Kecamatan Rambutan (Kota Tebing Tinggi)

Modus peredaran yang terdeteksi cukup beragam, mulai dari transaksi di jalan lintas, SPBU, pusat perbelanjaan, hingga warung makan di pinggir jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *