Sumatera Utara

Pembangunan Gedung CT-Scan RSUD Sipirok Jadi Sorotan

510
×

Pembangunan Gedung CT-Scan RSUD Sipirok Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Salah satu dari 5 Bangunan Gedung CT-Scan di lokasi RSUD Sipirok Selasa (7/10/2025).(Kap)

TERITORIAL.COM, Tapsel— Pembangunan Gedung CT-Scan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, menjadi sorotan publik. Hal ini disebabkan oleh papan proyek yang dinilai tidak memuat informasi lengkap sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Pantauan di lapangan menunjukkan, pada papan proyek tersebut hanya tertera nama proyek, lokasi, nilai kontrak, pelaksana, serta waktu pelaksanaan (mulai dan selesai). Namun, rincian informasi lainnya seperti nomor kontrak, nomor lelang/tender, sumber dana, nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan konsultan pengawas tidak dicantumkan.

Padahal, sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018, serta Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023, keterangan tersebut wajib dicantumkan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek pemerintah.

“Ketiadaan informasi penting di papan proyek, ditambah lemahnya pengawasan dan indikasi belum jelasnya spesifikasi teknis, memunculkan kecurigaan terhadap transparansi serta kualitas pengerjaan proyek ini,” ujar Bajora Lubis, dari Tim Aliansi Peduli Pembangunan, kepada wartawan di Padangsidimpuan, Selasa (7/10/2025).

Ia menambahkan, proyek pembangunan gedung vital untuk pelayanan kesehatan seperti CT-Scan seharusnya dikerjakan dengan standar tinggi.

“Minimal penggunaan material untuk cor balok dan tiang kaki gajah harus menggunakan semen PPC 50 kg, pasir, dan batu pecah (split) dengan perbandingan 1:2:3 untuk mencapai kekuatan beton K-225,” jelasnya.

Menurut Bajora, pembangunan gedung CT-Scan tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal itu terlihat dari kualitas bahan material di lokasi serta hasil campuran semen yang digunakan.

Ia berharap ke depan pemerintah pusat maupun daerah, khususnya dinas atau instansi terkait, lebih memperhatikan transparansi dalam pelaksanaan proyek.

“Setiap papan proyek seharusnya mencantumkan nomor kontrak, nomor lelang, sumber dana, nama PPK, dan konsultan pengawas agar bebas dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme),” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *