Polhukam

Tiga Tahun Main Petak Umpet, Bandar Sabu Asal Padang Lawas Akhirnya Tertangkap di Medan

345
×

Tiga Tahun Main Petak Umpet, Bandar Sabu Asal Padang Lawas Akhirnya Tertangkap di Medan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, PADANG LAWAS — Setelah tiga tahun berstatus buronan, seorang pria berinisial AHSH (28) akhirnya keok juga di tangan aparat Satresnarkoba Polres Padang Lawas.

Pria yang disebut-sebut sebagai bandar sabu kelas lokal itu ditangkap saat nongkrong santai di sekitar Lapangan Merdeka, Medan Barat, Kamis (6/11/2025) dini hari.

Penangkapan ini bukan hasil kebetulan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas yang dipimpin Iptu Parlin Azhar Harahap, S.H., M.H. bersama Ipda Astoedin Sihotang sudah lama membidik AHSH.

Informasi masyarakat yang menyebut keberadaan sang buronan di Medan langsung ditindaklanjuti tanpa banyak mikir.

“Begitu dapat info, kami langsung bergerak ke Medan untuk memastikan kebenarannya. Setelah pengintaian, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Iptu Parlin, Minggu (9/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, AHSH mengaku sudah tiga tahun menjalankan bisnis haram sabu dengan pasokan dari dua bandar asal Tanjung Balai berinisial R dan O.

Sabu-sabu itu kemudian diedarkan ke wilayah Padang Lawas dengan jaringan yang sudah tertata rapi.

Pelaku terakhir kali beraksi pada Senin (9/5/2025) malam di sebuah hotel di kawasan Banjar Raja, Sibuhuan, dengan total transaksi sekitar 1 kilogram sabu.

Namun, saat petugas melakukan penggerebekan, ia berhasil kabur meninggalkan kamar beserta alat-alat “kerjanya”: plastik klip kosong, sendok kecil, dan pisau cutter.

Sebelumnya, salah satu kaki tangannya, SMH, lebih dulu dicokok polisi pada Mei lalu dengan barang bukti sabu seberat 96,18 gram.

Tapi rupanya, AHSH punya insting pelarian yang cukup tajam—setidaknya sampai akhirnya tim Satresnarkoba menemuinya sedang rileks di jantung kota Medan.

Dari penangkapan itu, polisi menyita dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringannya. Kini, AHSH resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika dan ditahan di Rutan Polres Padang Lawas.

Polisi menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, ya, tidak main-main.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *