Asahan - Tanjungbalai

Serahkan SK Kepada 2.126 PPPK Paruh Waktu 2025, Wali Kota Tanjungbalai: Junjung Tinggi Disiplin dan Etos Kerja untuk Wujudkan Tanjungbalai EMAS

268
×

Serahkan SK Kepada 2.126 PPPK Paruh Waktu 2025, Wali Kota Tanjungbalai: Junjung Tinggi Disiplin dan Etos Kerja untuk Wujudkan Tanjungbalai EMAS

Sebarkan artikel ini
Serahkan SK Kepada 2.126 PPPK Paruh Waktu 2025, Wali Kota Tanjungbalai: Junjung Tinggi Disiplin dan Etos Kerja untuk Wujudkan Tanjungbalai EMAS.(ham/ist)

TERITORIAL24.COM, Tanjungbalai — Sebanyak 2.126 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 di Kota Tanjungbalai resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.

SK tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, setelah pelaksanaan apel di Alun-Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, Kamis (20/11/2025).

Wali Kota Mahyaruddin menyampaikan selamat kepada seluruh tenaga Non-ASN yang kini resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Ia berharap para pegawai tersebut siap mengabdikan diri dalam pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan visi Tanjungbalai EMAS (Elok, Maju, Agamais, dan Sejahtera).

“Apa yang saya lihat hari ini di luar ekspektasi, sangat meriah. Ini bukti bahwa kita memiliki semangat yang sama untuk membangun Kota Tanjungbalai,” ujar Wali Kota.

Mahyaruddin menjelaskan bahwa meski Pemko Tanjungbalai menghadapi keterbatasan anggaran dan rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah tetap berkomitmen menerima dan mempekerjakan seluruh PPPK Paruh Waktu agar mereka tetap bisa mengabdi kepada masyarakat.

Menurutnya, tingginya kebutuhan pelayanan publik di tengah efisiensi anggaran tidak menyurutkan semangat pemerintah untuk terus membangun daerah.

Wali Kota menegaskan agar seluruh PPPK Paruh Waktu melaksanakan tugas sesuai perjanjian kinerja yang telah ditetapkan bersama atasan masing-masing.

“Dengan tegas saya meminta pimpinan OPD untuk rutin dan berkelanjutan melakukan evaluasi kinerja kepada seluruh PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa para PPPK akan dievaluasi setiap bulan hingga setiap tahun, sehingga wajib menjunjung tinggi disiplin, etika kerja, serta saling menghormati.

“Jika sebelumnya masih ada yang malas masuk kantor, setelah menerima SK ini saya minta agar lebih disiplin dan semangat bekerja,” kata Mahyaruddin.

Wali Kota turut menekankan pentingnya menjalankan kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja, termasuk target kinerja, disiplin pakaian seragam, ketepatan hari dan jam kerja, serta etos kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *