TERITORIAL24.COM, TEBING TINGGI-Tim kuasa hukum Agusri Putra P. Nasution, S.H., kembali bersuara lantang terkait dugaan lambannya penyelesaian mediasi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tebing Tinggi dalam perkara perselisihan hubungan kerja antara kliennya dan salah satu pengusaha SPBU di kota tersebut,Selasa(25/11/1025).
Kasus ini bermula ketika klien Agusri mengadu ke Disnaker karena diduga mengalami tindakan tidak profesional dan merugikan dalam hubungan kerja di SPBU tempatnya bekerja.
Pengadu kemudian mengajukan laporan resmi, lengkap dengan bukti dan kronologi kejadian.
Mediasi dilaksanakan pada Jumat, 14 November 2025. Dalam forum resmi itu:
Pengadu menyampaikan materi pengaduannya secara tegas di hadapan Kabid Ketenagakerjaan.
Pihak SPBU gagal membantah poin-poin pengaduan yang disampaikan.
Kabid Ketenagakerjaan bahkan sudah mengakui adanya kelalaian dan kesalahan dari pihak pengusaha SPBU.
Secara normatif, Disnaker seharusnya menerbitkan Risalah Mediasi sebagai dokumen resmi.
Namun hingga hari ini, Risalah tersebut belum juga diterbitkan dengan alasan bahwa pihak SPBU belum menyampaikan tanggapan tertulis.
Padahal proses mediasi lisan sudah dilakukan dan fakta sudah muncul di forum.
Melihat mandeknya proses ini, kuasa hukum Agusri menyampaikan permintaan resmi agar Wali Kota Tebing Tinggi melakukan pengawasan, evaluasi, dan memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya.
Agusri menegaskan bahwa permintaan ini bukan untuk menekan siapa pun, tetapi untuk menjaga marwah institusi dan memastikan tidak ada kesan “kongkalikong” atau keberpihakan pada pihak tertentu.
“Kami hanya meminta Wali Kota memastikan Disnaker bekerja sesuai aturan.”
”Mediasi sudah selesai, fakta sudah terang-benderang, tapi risalah belum keluar. Ini menghambat hak-hak pekerja,” ujar Agusri.
Kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan yang diminta kepada Wali Kota berupa langkah administratif dan pembinaan, antara lain:
1. Memastikan Disnaker bersikap netral dan profesional.
2. Mempercepat penerbitan Risalah Mediasi sesuai regulasi.












