3. Mencegah potensi konflik kepentingan dengan pihak manapun.
4. Melindungi hak-hak pekerja sebagai warga Kota Tebing Tinggi.
5. Mengembalikan kepercayaan publik pada pelayanan ketenagakerjaan.
Kuasa hukum berharap masalah ini tidak berlarut-larut. Publik menunggu keputusan yang tegas, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan.***












