Kota Medan

Fraksi Nasdem Setujui APBD Medan 2026, Soroti Bansos, UHC, dan Penanganan Banjir

330
×

Fraksi Nasdem Setujui APBD Medan 2026, Soroti Bansos, UHC, dan Penanganan Banjir

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026 senilai lebih dari Rp6,9 triliun.

Sikap tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi Nasdem, Saipul Bahri, dalam rapat paripurna DPRD Medan, Rabu, 26 November 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen dan didampingi Wakil Ketua Zulkarnaen.

Hadir pula Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota M. Zakiyuddun Harahap, pimpinan OPD, camat, serta jajaran sekretariat dewan.

Dalam pandangan fraksinya, Saipul menyoroti sejumlah persoalan pelayanan publik yang dinilai belum berjalan optimal.

Ia menyebut pendistribusian bantuan sosial masih belum tepat sasaran karena banyak warga tidak mampu yang belum menerima bantuan, sementara sebagian penerima justru berasal dari kelompok ekonomi mampu.

“Dinas Sosial harus melakukan pendataan ulang secara serius dan melakukan verifikasi langsung kepada penerima bantuan,” kata Saipul.

Saipul juga menyoroti pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC). Ia menyebut masih ditemukan Puskesmas yang menolak merujuk pasien ke rumah sakit, serta rumah sakit yang menolak pasien peserta UHC Kota Medan.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan kurangnya pemahaman dan perluasan sosialisasi kepada fasilitas kesehatan.

Fraksi Nasdem mendukung peningkatan mutu layanan melalui program UHC Premium agar tidak ada lagi pasien ditolak dengan alasan kamar penuh atau dipulangkan sebelum sembuh.

Selain itu, Fraksi Nasdem meminta Pemko Medan memperkuat penanganan banjir, terutama dalam pelaksanaan proyek drainase di penghujung 2025 saat curah hujan meningkat.

Pemerintah diminta menemukan solusi teknis yang lebih terarah untuk mengurangi genangan.

Terkait kebijakan parkir, Saipul mengingatkan agar pungutan retribusi harus disertai pelayanan yang jelas kepada masyarakat, sesuai ketentuan UU No. 28 Tahun 2009.

Ia menegaskan perlunya pertanggungjawaban pemerintah daerah atas keamanan kendaraan jika terjadi kehilangan atau kerusakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *