TERITORIAL24.COM, MEDAN – DPRD Kota Medan menetapkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai prioritas pembahasan pada 2026.
Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, Senin (8/12/2025), di Gedung DPRD Medan.
Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda kumulatif terbuka, yakni pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, dan APBD 2027.
Tiga Ranperda usulan Pemko Medan; serta empat Ranperda usulan DPRD Medan, termasuk perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan dan Perda Sistem Kesehatan Kota.
Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen menegaskan, penetapan Ranperda prioritas merupakan langkah strategis untuk memastikan pembahasan berjalan terencana dan selaras dengan kebutuhan hukum masyarakat.(Anggi)












