TERITORIAL24.COM,JAKARTA – Slogan “Jaksa Berintegritas” tampaknya hanya menjadi pajangan bagi pria berinisial P. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang ini resmi berganti seragam.
Bukan lagi toga kebesaran, melainkan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Senin (22/12/2025), Tim Penyidik JAM PIDSUS resmi menahan P. Ia diduga kuat tak kuat iman saat melihat gepokan uang titipan perkara korupsi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Enrekang.
Bukannya mengawal uang umat kembali ke kas negara, P justru diduga “mencubit” dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Drama ini terbongkar setelah borok di internal Kejari Enrekang tercium.
Awalnya, seorang ASN berinisial SL yang diperbantukan di sana lebih dulu diciduk.
Modusnya klasik tapi berani: menerima uang pengembalian kerugian negara dari para tersangka korupsi BAZNAS.
Namun tidak disetor secara utuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan.
Dari total dana yang dikelola, penyidik menemukan selisih Rp840 juta yang “menguap” di tengah jalan.
Sementara Tersangka SL hanya menyetorkan sebesar Rp1,115 miliar ke rekening resmi.
Jejak digital dan petunjuk dokumen mengarah kuat pada sang mantan pimpinan, Tersangka P, sebagai aktor yang turut menikmati aliran dana haram tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa pihaknya tidak pandang bulu. Meski “anak kandung” sendiri yang bermain api, hukum tetap harus membakar.
“Penetapan tersangka ini adalah bukti kami bekerja komprehensif. Siapa pun yang mencoba menyembunyikan atau memanipulasi pengembalian kerugian negara, akan kita sikat,” tegas Didik Farkhan.
Kasus BAZNAS Enrekang sendiri bukan perkara receh. Total kerugian negara mencapai Rp16,6 miliar untuk periode 2021 hingga 2024.
Sangat ironis ketika dana yang seharusnya mengalir ke tangan fakir miskin, justru nyangkut di kantong oknum penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi.
Kini, P harus merenungi nasibnya di balik jeruji besi Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.












