Ia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi—pasal yang mungkin dulu sering ia bacakan untuk mendakwa orang lain, kini justru menjadi “senjata makan tuan” baginya.
Publik kini menunggu, apakah P akan “bernyanyi” dan menyeret nama-nama lain dalam skandal uang umat ini? Satu yang pasti: Hukum tidak buta, meski oknumnya sering pura-pura lupa.***












