Kota Medan

Edi Saputra Minta Pemko Medan Segera Terbitkan Perwal Kawasan Tanpa Rokok

249
×

Edi Saputra Minta Pemko Medan Segera Terbitkan Perwal Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN–Perindo, Edi Saputra, meminta Pemerintah Kota Medan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Perwal dinilai penting agar penerapan perda tersebut berjalan efektif di lapangan.

Permintaan itu disampaikan Edi saat membacakan pendapat Fraksi PAN–Perindo dalam rapat paripurna DPRD Medan terkait perubahan atas Perda KTR di Gedung DPRD Medan, Senin, 29 Desember 2025.

Dalam rapat tersebut, Fraksi PAN–Perindo menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda KTR untuk disahkan menjadi perda.

Menurut Edi, keberadaan Perwal akan memperjelas mekanisme pelaksanaan Perda KTR sekaligus memudahkan sosialisasi kepada masyarakat.

“Dengan adanya Perwal, penerapan perda dapat berjalan lebih lancar dan benar-benar terimplementasi,” katanya.

Ia juga menekankan peran DPRD Medan sebagai salah satu unsur pembentuk peraturan daerah untuk menjadi contoh dalam penegakan Perda KTR.

Edi menyebut kawasan perkantoran DPRD Medan seharusnya menjadi percontohan dalam penerapan kawasan tanpa rokok.

Edi menambahkan, penerapan Perda KTR bertujuan mempersempit ruang bagi perokok demi melindungi generasi sekarang dan mendatang dari bahaya asap rokok.

Karena itu, pelaksanaan KTR perlu dilakukan secara bertahap untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat menjalani pola hidup sehat.

Selain itu, ia meminta Pemko Medan menyiapkan tanda-tanda khusus larangan merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR.

Tanda tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat, termasuk pengelola tempat usaha, dalam mengingatkan perokok agar tidak merokok di area terlarang.

Edi juga menegaskan perlunya penyediaan fasilitas ruang khusus merokok di perkantoran, pusat perbelanjaan, dan tempat umum lainnya sebagaimana diatur dalam perda.

Penegakan disiplin, sanksi, dan denda, menurut dia, harus diterapkan secara konsisten agar Perda KTR memiliki kekuatan hukum.

Pada kesempatan itu, Fraksi PAN–Perindo menyampaikan apresiasi kepada panitia khusus Ranperda KTR serta seluruh fraksi di DPRD Medan atas kesamaan pandangan mengenai pentingnya penegakan Kawasan Tanpa Rokok.(Anggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *