Berita Utama

Gawat! 1.150 Tenaga Pendamping Desa di Sumut Terancam PHK Awal 2026

1067
×

Gawat! 1.150 Tenaga Pendamping Desa di Sumut Terancam PHK Awal 2026

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Alih-alih menjadi kabar baik di awal tahun, ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) justru harus menerima kenyataan pahit.

Mengawali tahun 2026, sebanyak 1.150 TPP di Provinsi Sumatera Utara tercatat tidak lagi masuk dalam daftar perpanjangan kontrak kerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 733 Tahun 2025 yang diterbitkan BPSDMPMDDT Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDT).

Akibat kebijakan tersebut, sekitar 80 persen tenaga pendamping desa di Sumut kehilangan status kerja, sementara sisanya dinyatakan masih berlanjut kontraknya.

Situasi ini terjadi hampir merata di seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Kebijakan tersebut sontak menuai protes. Sejumlah tenaga pendamping, lembaga swadaya masyarakat, hingga mahasiswa mulai menyuarakan penolakan karena menilai keputusan ini dilakukan secara mendadak dan minim transparansi.

Salah satu TPP asal Kabupaten Serdang Bedagai, Effendi, menyatakan keberatannya terhadap penerbitan SK 733 Tahun 2025 tersebut.

Menurutnya, keputusan itu tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga menyentuh persoalan kemanusiaan.

 

“Kami keberatan atas SK 733 Tahun 2025 yang diterbitkan BPSDMPMDDT Kemendesa PDT. Kebijakan ini seharusnya adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. Kami meminta agar dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap 1.150 TPP di Provinsi Sumatera Utara,” kata Effendi, Minggu (4/1/2026).

 

Effendi menilai, pemutusan hubungan kerja secara massal ini berpotensi menimbulkan gelombang pengangguran baru, terlebih mayoritas TPP selama ini menggantungkan hidupnya dari pekerjaan pendampingan desa.

Adapun tenaga pendamping yang terdampak berasal dari berbagai tingkatan, mulai dari Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), hingga Tenaga Ahli (TA) yang selama ini berperan penting dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.

 

“Ironis. Saat negara seharusnya memperluas lapangan kerja, justru yang terjadi malah sebaliknya—menambah jumlah pengangguran,” ujar Effendi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *