Asahan - Tanjungbalai

Pemkab Asahan Bersama Bamperda DPRDSU Bahas Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren

156
×

Pemkab Asahan Bersama Bamperda DPRDSU Bahas Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Asahan Rianto SH MAP didampingi Sekda Drs Zainal Aripin Sinaga MH menyerahkan cinderamata kepada pimpinan Bamperda DPRDSU dalam pertemuan kunjungan kerja di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (05/01/2026). (gan).

TERITORIAL24.COM, Asahan- Pemkab Asahan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Utara (DPRDSU) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren di Sumatera Utara.

Pembahasan dalam rangka menyamakan persepsi atau sinkronisasi kebijakan daerah berlangsung dalam pertemuan kunjungan kerja Bamperda DPRDSU dengan Pemkab Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (05/01/2026).

Dalam kunjungan tersebut Bamperda DPRDSU diterima Wakil Bupati Asahan Rianto SH MAP bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Zainal Aripin Sinaga MH. Acara pertemuan itu dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Asahan, Asisten, Kepala OPD dan Kepala Bagian dijajaran Pemkab Asahan.

Wakil Bupati Asahan Rianto SH MAP dalam sambutannya mengatakan, Pemkab Asahan memandang pertemuan tersebut sebagai forum strategis. Karena keberadan forum tersebur dalam rangka menyamakan persepsi dan memperdalam pembahasan Ranperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren di Sumatera Utara.

Rianto menegaskan, Pemkab Asahan sangat berkomitmen terhadap visi daerah “Kabupaten Asahan Sejahtera, Religius, Maju dan Berkelanjutan”.

Karena Pemkab Asahan juga memandang unsur religius merupakan bagian penting dari pembangunan daerah, yang salah satunya diwujudkan melalui penguatan peran pondok pesantren. Saat ini, pondok pesantren di Asahan tersebar di 15 kecamatan dengan jumlah 23 pondok pesantren dan total santri mencapai 8.139 orang.

Dia juga memaparkan, pembentukan Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren merupakan bentuk pengakuan, perlindungan, dan dukungan negara terhadap pesantren sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Sehingga Perda tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pesantren.

Bentu tata kelola tersebut diantaranya terkait pembangun kemitraan yang sehat dan mencegah potensi konflik internal. Selain itu juga mengatur kebersamaan dalam rangka menghormati otonomi, kemandirian, kekhasan, dan tradisi pondok pesantren.(gan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *