Asahan - Tanjungbalai

Disinyalir Dampak Tarik Menarik Kepentingan Perintah Sekda Asahan “Mandul” Di Kasus Sengketa Gang Setia

720
×

Disinyalir Dampak Tarik Menarik Kepentingan Perintah Sekda Asahan “Mandul” Di Kasus Sengketa Gang Setia

Sebarkan artikel ini
Kondisi tembok penutup Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan yang menjadi pemicu konflik warga dengan Yayasan Pendidikan Maiteryawira Kisaran.(gan).

TERITORIAL24.COM, Asahan- Perintah Sekretaris Daerah Asahan (Sekda) Drs Zainal Aripin Sinaga MH terkait pembongkaran tembok penutup Gang Setia Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan kelihatannya “mandul” atau tidak berlaku.

Pasalnya, Satpol PP Asahan yang didapuk untuk membongkar tembok berukuran 4,25 meter x 2 meter yang sudah 2 tahun lebih menjadi pemicu sengketa antara warga dengan pihak Yayasan Pendidikan Maiteryawira Kisaran itu, belum juga melakukan aksinya.

Padahal pihak Satpol PP sudah kurang lebih dua pekan menerima perintah yang disampaikan lewat surat resmi itu. Sehingga, lakon yang dipertontonkan baik oleh Satpol PP maupun Pemkab Asahan dalam sengketa ruas gang yang selama ini menjadi jalur lalu lintas alternatif warga dari Jalan Imam Bonjol menuju Jalan Pramuka atau sebaliknya itu menimbulkan pertanyaan.

“ Jika seperti ini, wajar warga terutama korban sengketa penutupan gang tersebut menaruh curiga kepada pihak Satpol PP maupun para pemangku kepentingan di jajaran Pemkab Asahan. Karena praktik yang mereka lakukan dalam upaya penyelesaian kasus sengketa tersebut, sangat tidak beralasan. Sebab, kasus penutupan ruas gang yang dilakukan Yayasan Pendidikan Maiteryawira Kisaran itu, selain dapat dikatakan bentuk perampasan hak masyarakat, juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Asahan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar tokoh Pemuda Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) Kinoi Pangestu menyikapi menyikapi permasalahan kasus sengketa tersebut kepada teritorial24.com di Kisaran, Selasa (06/01/2026).

Menurut pria asal Desa Aek Sosongan, Kecamatan Aek Songsongan yang sehari – hari dipanggil dengan sebutan Mayor Tedy itu, seharusnya Pemkab Asahan terutama pihak Satpol PP, tidak bermain – main atau berpura – pura dalam menangani penyelesaian kasus tersebut.

Karena, tindakan inkonsistensi yang selama ini mereka lakukan, dikhawatirkan tidak hanya akan menjadi polemik berkepanjangan antara warga korban sengketa gang tersebut dengan pihak Yayasan Pendidikan Maiteryawira Kisaran, juga dikawatirkan akan menimbulkan konflik horizontal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *