Asahan - Tanjungbalai

Disinyalir Dampak Tarik Menarik Kepentingan Perintah Sekda Asahan “Mandul” Di Kasus Sengketa Gang Setia

722
×

Disinyalir Dampak Tarik Menarik Kepentingan Perintah Sekda Asahan “Mandul” Di Kasus Sengketa Gang Setia

Sebarkan artikel ini
Kondisi tembok penutup Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan yang menjadi pemicu konflik warga dengan Yayasan Pendidikan Maiteryawira Kisaran.(gan).

Kinoi menambahkan, sepanjang kasus sengketa tersebut berlangsung, belum sekalipun Pemkab Asahan memperlihatkan komitmen dan sikap tegas mereka untuk menyelesaikannya.

Yang ada hanya memperlihatkan praktik yang berujung menimbulkan kecurigaan dan kesan buruk ditengah masyarakat.

Diantaranya dengan munculnya tudingan yang menyebutkan Pemkab Asahan sengaja memelihara kasus sengketa itu dengan melakukan pembiaran dan hanya sebatasnya menjadikannya sebagai bahan debat kusir.

Dipaparkannya, salah satu sinyalemen konyol Pemkab Asahan dalam kasus sengketa itu, dengan belum adanya aksinya petugas Satpol PP untuk mengeksekusi bangunan tembok penutup gang tersebut.

Meski perintah eksekusi tersebut telah disampaikan secara resmi lewat surat Sekda Asahan Drs Zainal Aripin Sinaga MH ke pihak Satpol PP tanggal 23 Desember 2025.

“Kelihatannya cukup menggelikan, perintah Sekda Asahan saja bisa “ mandul” dalam kasus sengketa itu. Apalagi permintaan masyarakat.” cetus Kinoi sembari mengatakan seluruh kendala yang mucul dalam upaya penyelesaian kasus itu disinyalir dampak adanya tarik menarik kepentingan dikalangan pejabat Asahan.

Sementara, menyikapi permasalahan tersebut, Kasatpol PP Pemkab Asahan Budi Limbong yang dikonfirmasi teritorial24.com secara terpisah, mengakui jika pihaknya ada menerima surat perintah Sekda Asahan terkait pelaksanaan eksekusi tembok penutup gang tersebut.

Namun menurutnya, pihaknya terpaksa menunda pelaksanaan eksekusi yang telah dijadwalkan akan dilaksanakan pada 30 Desember 2025 itu.

Penundaan pelaksaan eksekusi bangunan tembok tersebut dikatakannya dengan alasan adanya surat permintaan dari penasehat hukum Yayasan Pendidikan Maiteryawira Kisaran, pada 24 Desember 2025 ke Pemkab Asahan, atau sehari setelah keluarnya surat perintah Sekda Asahan.

Permintaan penasehat hukum Yayasan Pendidikan Maiteryawira Kisaran dengan dalih pihaknya akan mengajukan permohonan diskresi kepada Bupati Asahan dalam kasus tersebut.

“Sebenarnya, kami sudah siap untuk mengeksekusi bangunan tembok penutup gang itu. Namun rencana pelaksanaan eksekusi yang telah kami jadwalkan, belum didisposisi Bupati. Mungkin karena adanya surat permohonan dari penasehat hukum Yayasan Pendidikan Maiteryawira,” tutur Budi Limbong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *