Polhukam

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Belawan

196
×

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Belawan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Tim gabungan Jatanras Polda Sumatera Utara dan Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga pelaku tawuran yang menyebabkan seorang anak berusia lima tahun tertembak senapan angin.

Tawuran itu terjadi pada Senin sore, 5 Januari 2026, di Kelurahan Belawan Bahari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, mengatakan ketiga tersangka berinisial Rafli (21), Iqbal (20), dan Aditya (18).

“Seluruhnya warga Belawan Bahari,” kata Agus, Selasa, 6 Januari 2026.

Menurut Agus, penangkapan dilakukan dalam dua tahap.

Operasi pertama berlangsung pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, saat polisi menangkap Rafli dan Aditya di lokasi yang sama. Beberapa jam kemudian, Iqbal ditangkap di rumah yang berada tak jauh dari lokasi sebelumnya.

Dalam penangkapan Iqbal, polisi menyita empat senjata tajam jenis celurit. Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam aksi tawuran tersebut.

Agus menjelaskan, Rafli berperan membawa senapan angin dan mengumpulkan massa untuk tawuran.

Iqbal disebut menyediakan senjata tajam, sementara Aditya ikut dalam aksi tersebut karena motif dendam.

Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pelabuhan Belawan.

Polisi menyatakan masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam tawuran tersebut.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *