Bisnis dan Teknologi

Wagub Sumut Tekankan Target PAD Berbasis Kajian, Retribusi 2026 Diproyeksikan Naik 8,53%

215
×

Wagub Sumut Tekankan Target PAD Berbasis Kajian, Retribusi 2026 Diproyeksikan Naik 8,53%

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menegaskan pentingnya penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rasional dan berbasis kajian dalam upaya memperkuat kinerja fiskal daerah. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin rapat pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang penambahan dan perubahan objek retribusi daerah di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (19/1/2026).

Surya menilai, pengelolaan pajak dan retribusi daerah tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi juga mencerminkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintah daerah.

Karena itu, ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menetapkan target PAD berdasarkan analisis potensi yang terukur, bukan sekadar ambisi angka.

“Target harus realistis dan dapat dicapai. Kita tidak boleh sekadar memasang target tinggi tanpa dasar kajian yang jelas,” ujar Surya.

Ia mencontohkan potensi retribusi dari pemanfaatan aset daerah, seperti kantin sekolah dan fasilitas milik pemerintah di kawasan wisata.

Dengan jumlah 746 sekolah, potensi retribusi kantin dinilai dapat menghasilkan pendapatan signifikan jika dikelola secara konsisten.

Demikian pula optimalisasi aula dan penginapan milik pemerintah di kawasan Parapat yang berpotensi menyumbang belasan miliar rupiah per tahun.

Dari sisi kebijakan fiskal, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memproyeksikan kenaikan target retribusi daerah pada 2026 sebesar 8,53% atau sekitar Rp50 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor menyebutkan, total target retribusi direncanakan meningkat dari Rp185 miliar menjadi Rp192 miliar.

Namun demikian, Ardan mengakui realisasi PAD antar-OPD masih menunjukkan ketimpangan. Sejumlah OPD, seperti Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dan Dinas Perkebunan, mencatat realisasi di atas 100%.

Sebaliknya, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan masih mencatat realisasi di bawah 50%.

Penjabat Sekretaris Daerah Sumut Sulaiman Harahap menjelaskan, perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri terkait Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Penyesuaian dilakukan terutama pada frasa regulasi, reposisi objek retribusi, serta penyesuaian tarif agar target PAD tetap rasional tanpa membebani masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *