Polhukam

Satresnarkoba Polres Sergai Ringkus Pria Pengedar Sabu di Kebun Ubi

127
×

Satresnarkoba Polres Sergai Ringkus Pria Pengedar Sabu di Kebun Ubi

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Kalau rumah kosong biasanya identik dengan cerita horor atau tempat nongkrong bocah sore hari.

Lain ceritanya dengan satu rumah kosong di Dusun VI, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Senin siang, 12 Januari 2026, tempat itu justru jadi lokasi penangkapan pengedar sabu.

Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Satresnarkoba Polres Sergai) mengamankan seorang pria berinisial S alias P (50), warga setempat, yang diduga menjadikan rumah kosong di depan rumahnya sebagai lapak jualan sabu.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan perkebunan ubi milik warga.

Informasi awal datang dari masyarakat yang resah.

Rumah kosong itu disebut-sebut kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus konsumsi sabu. Mendapat laporan tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi memerintahkan Kanit II Sat Narkoba IPTU Tri Pranata Purba bersama tim untuk turun tangan.

Saat digerebek, S sempat mencoba kabur. Namun upaya itu berakhir cepat. Polisi berhasil mengamankannya tak jauh dari lokasi.

Dari dalam rumah kosong, petugas menemukan 13 paket klip berisi sabu seberat 1,80 gram yang berserakan, lengkap dengan pipet sekop, plastik kosong, dompet, serta dua unit ponsel Nokia warna biru—jenis yang lebih akrab dengan SMS ketimbang aplikasi terenkripsi.

Kepada petugas, S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di Belidaan, Kecamatan Sei Rampah. Pengakuan standar, sumber anonim, dan jalur klasik.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan jaringan dan pemasok di atasnya.

Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut pada Senin, 19 Januari 2026.

Menurutnya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.

Sementara kebun ubi kembali sepi, rumah kosong itu kini tak lagi jadi tempat transaksi—setidaknya untuk sementara.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *