TERITORIAL24.COM, BLITAR — Masyarakat Desa Bendowulung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, mempertanyakan kejelasan penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 yang hingga awal 2026 belum juga rampung.
Padahal, seluruh tahapan pendataan telah dilakukan dan warga mengaku sudah memenuhi persyaratan administrasi yang diminta.
Sedikitnya sekitar 1.000 pemohon tercatat mengikuti program PTSL tersebut. Namun, hingga kini warga belum menerima kepastian waktu penyelesaian sertifikat, kondisi yang memicu keresahan dan kekecewaan di tengah masyarakat.
Selain keterlambatan, warga juga menyoroti adanya penarikan biaya sebesar Rp150 ribu per bidang tanah.
Kepala Seksi Pelayanan Desa Bendowulung, Sugeng Hariyanto, menyampaikan bahwa biaya tersebut digunakan untuk pembelian patok, materai, serta kebutuhan operasional kegiatan PTSL.
Namun dalam pelaksanaannya, warga justru membeli patok tanah secara mandiri.
Fakta ini memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan dana yang telah dipungut, karena dinilai tidak sesuai dengan penjelasan awal kepada masyarakat.
Kejanggalan lain yang turut disorot adalah keterlibatan anggota kelompok masyarakat (pokmas) PTSL yang juga merangkap sebagai perangkat desa.
Padahal, ketentuan melarang perangkat desa merangkap jabatan dalam kepanitiaan atau kelompok pelaksana program tertentu guna menghindari potensi konflik kepentingan.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Sugeng Hariyanto mengakui bahwa anggaran pembelian patok hingga kini masih tersedia.
Ia menyebutkan dana tersebut direncanakan untuk persiapan pembayaran honor anggota pokmas.
Pernyataan itu justru menambah tanda tanya di kalangan warga. Pasalnya, sejak awal penarikan dana disebutkan khusus untuk kebutuhan patok dan operasional, bukan untuk honorarium.
Sementara itu, Kepala Desa Bendowulung, Sugeng Yulianto, SE melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa sebagian besar bidang tanah yang diukur telah memiliki patok sehingga tidak memerlukan pembelian patok baru. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah memerintahkan warga untuk membeli patok secara mandiri.












