TERITORIAL24.COM, MEDAN — Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui rancangan perubahan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Kota Medan Tahun 2026. Perubahan tersebut dinilai penting untuk memperkuat fungsi dan kinerja lembaga legislatif daerah.
Pendapat Fraksi Golkar itu disampaikan oleh juru bicara fraksi, Dr. Dimas Sofani Lubis, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa, 20 Januari 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD Rajudin Sagala, serta dihadiri pimpinan fraksi, ketua komisi, dan anggota DPRD lainnya.
Dalam pandangan fraksinya, Dimas menyatakan bahwa Tata Tertib DPRD merupakan pedoman mendasar dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat. Karena itu, perubahan Tata Tertib dipandang sebagai kebutuhan untuk menyesuaikan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut Fraksi Golkar, perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib bertujuan meningkatkan efektivitas kelembagaan DPRD. Perubahan itu juga diarahkan untuk memperkuat peran alat kelengkapan dewan serta meningkatkan etika dan tanggung jawab anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Fraksi Golkar berharap Tata Tertib yang baru dapat menjadi landasan bagi DPRD Kota Medan dalam membangun sinergi dengan Pemerintah Kota Medan. Selain itu, aturan tersebut diharapkan mampu mendorong DPRD bekerja lebih responsif dalam menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Setelah mencermati laporan Panitia Khusus DPRD Kota Medan terkait perubahan Tata Tertib, Fraksi Golkar menyatakan sepakat agar rancangan perubahan tersebut ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Kota Medan Tahun 2026.(Anggi)












