TERITORIAL24.COM, DELI SERDANG —
Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam mendadak bukan cuma jadi tempat mencari keadilan, tapi juga arena kabur-kaburan.
Seorang tahanan kasus narkoba berhasil melarikan diri usai menjalani sidang, Selasa (27/1/2026) siang.
Tahanan tersebut disebut-sebut merupakan terdakwa kasus narkoba yang sebelumnya dituntut hukuman mati. Kaburnya pun tak main-main: menggunakan sepeda motor, seolah sidang barusan cuma mampir sebentar.
“Kami tadi lagi duduk-duduk di kantin. Tiba-tiba dibilang ada tahanan kabur. Naik sepeda motor. Kayaknya memang sudah dipersiapkan matang,” ujar Roy, salah satu pengacara yang berada di PN Lubuk Pakam saat kejadian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di sekitar lokasi, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, tahanan diduga dibantu oleh pihak lain untuk melarikan diri dengan memanfaatkan kelengahan aparat, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seorang sumber pria paruh baya yang enggan disebutkan namanya mengatakan, upaya kabur awalnya dilakukan oleh dua tahanan sekaligus.
“Naik sepeda motor. Awalnya ada dua orang yang mau kabur, tapi pas dekat pintu pagar tengah jatuh. Yang satu berhasil lolos,” katanya.
Sekitar pukul 15.00 WIB, aparat kepolisian mulai ramai di lokasi. Kasi Pidum Kejari Deli Serdang, Jenda Silaban, terlihat bersama sejumlah JPU, termasuk Nara Pelentina Naibaho, berada di ruang tahanan sementara untuk meminta keterangan dari petugas jaga.
Namun, ketika dimintai konfirmasi oleh wartawan, Jenda Silaban memilih mengarahkan pertanyaan ke pihak lain.
“Sama Andi saja,” ujarnya singkat, merujuk pada Plt Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Andi Sitepu.
Saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Andi Sitepu mengaku belum mendapatkan informasi lengkap terkait peristiwa tersebut karena sedang berada di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Nanti saya cari informasi dulu ya,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, identitas tahanan yang kabur belum diumumkan secara resmi.
Namun, berdasarkan informasi yang beredar, tahanan tersebut diduga berinisial S, terdakwa kasus ganja seberat 214 kilogram yang dijadwalkan menjalani sidang putusan pekan depan dan sebelumnya dituntut hukuman mati oleh JPU.












