TERITORIAL24.COM, MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan anggaran Rp472 miliar pada 2026 untuk Program Berobat Gratis (Probis).
Anggaran tersebut merupakan bagian dari total belanja jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian yang disebut mencapai lebih dari Rp800 miliar.
Namun, pembiayaan program ini masih bertumpu besar pada kemampuan fiskal kabupaten dan kota.
Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah Sumut, Andriza Rifandi, mengatakan alokasi Rp472 miliar khusus diperuntukkan bagi program berobat gratis.
Adapun anggaran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian mencapai Rp377 miliar bagi tenaga kerja di lingkungan Pemprov Sumut.
Menurut Andriza, Program Berobat Gratis masuk dalam kategori belanja wajib dan mengikat karena berkaitan dengan Universal Health Coverage (UHC).
“Ini sudah diatur undang-undang. Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan dan kesehatan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Kamis, 29 Januari 2026.
Meski demikian, Andriza mengakui kebijakan anggaran Pemprov Sumut sempat terkoreksi akibat keterbatasan dana transfer pusat serta dampak bencana alam.
Ia juga menekankan bahwa pencapaian UHC tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
“Perusahaan pemberi kerja juga harus kooperatif memenuhi kewajiban jaminan kesehatan,” katanya.
Data Pemprov menunjukkan jumlah penduduk Sumatera Utara sekitar 15,7 juta jiwa, dengan target minimal 80 persen atau sekitar 12,5 juta penduduk terdaftar aktif sebagai peserta UHC.
Dengan 6.112 desa dan kelurahan, upaya menjangkau seluruh warga dinilai tidak sederhana, terutama di tengah ketimpangan kapasitas fiskal antar daerah.
Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappelitbang Sumut, Oktavia Siska, menjelaskan skema pembiayaan Probis telah ditetapkan hingga 2029.
Pada 2026, kontribusi Pemprov Sumut sebesar 22,5 persen, sementara kabupaten dan kota menanggung 77,5 persen. Porsi pemerintah provinsi baru akan meningkat bertahap hingga 30 persen pada 2029.












