TERITORIAL24.COM, MEDAN — Fraksi Hanura PKB DPRD Kota Medan menilai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan perlu disesuaikan dengan kondisi terkini. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Medan di Gedung DPRD, Selasa (10/2/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnain, SKM, didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan dihadiri anggota DPRD lainnya. Agenda rapat membahas pandangan fraksi terhadap Ranperda perubahan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan.
Janses Simbolon membacakan pandangan Fraksi Hanura PKB. Ia menyoroti pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) yang belum diiringi kualitas pelayanan memadai, terutama bagi peserta yang iurannya bersumber dari APBD.
“Program UHC sudah berjalan, tetapi pelayanan kesehatan yang dirasakan masyarakat masih belum maksimal, khususnya bagi peserta yang iurannya bersumber dari APBD,” kata Janses.
Fraksi Hanura PKB juga menyinggung keluhan masyarakat terkait dokter yang tidak berada di tempat, keterbatasan obat, dan pasien UHC yang kerap terabaikan di puskesmas maupun rumah sakit. Janses menambahkan, ada laporan kamar rawat inap sering penuh untuk pasien UHC, tetapi tersedia untuk pasien umum.
“Kondisi ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan dalam pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Menurut fraksi ini, pelayanan yang belum merata menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan pemerintah, sehingga sebagian warga memilih layanan swasta.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi Hanura PKB menyatakan menyetujui Ranperda perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 ditetapkan sebagai hak inisiatif DPRD Medan dan dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Kota Medan.(Anggi)












