Kota Medan

Bocor! Reklame Ilegal di Medan, PAD Rawan Tersedot

169
×

Bocor! Reklame Ilegal di Medan, PAD Rawan Tersedot

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reklame DPRD Medan makin menguat setelah Komisi IV DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengusaha reklame PT Sumo, Selasa (10/2/2026) di gedung DPRD Medan.

RDP ini menyingkap praktik pelanggaran izin reklame yang berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD).

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi anggota Komisi Lailatul Badri, Edwin Sugesti, Renville P. Napitupulu, Jusuf Ginting, dan Datuk Iskandar Muda.

Hadir pula perwakilan Satpol PP, Dinas Perkimcikataru, dan DPMPTSP Kota Medan.

Awalnya, RDP digelar menyusul pengaduan PT Sumo terkait pembongkaran bilboard di Jalan Zainul Arifin oleh Satpol PP.

Pihak PT Sumo keberatan, namun pengungkapan fakta di rapat menunjukkan bilboard tersebut dibangun melampaui izin awal, dari ukuran 5×10 meter menjadi 6×12 meter.

“Penertiban sudah benar karena terbukti pendirian bilboard menyalahi aturan,” tegas Paul Mei Simanjuntak.

Pernyataan senada disampaikan anggota Komisi IV Lailatul Badri, yang membenarkan tindakan Satpol PP sebagai langkah menertibkan reklame ilegal.

Dalam rapat, pengusaha PT Sumo, Riza Usty Siregar, menyinggung praktik “permainan” reklame di Medan.

Ia mencontohkan tiang reklame yang dipotong Satpol PP namun tetap bisa berdiri kembali meski belum memiliki izin.

Riza menekankan banyak reklame di Medan yang seharusnya ditindak tapi tidak dilakukan.

Suasana rapat memanas, namun Paul menyarankan agar semua pihak tidak saling menyalahkan. Lailatul Badri meminta agar data pelanggaran perizinan reklame dibagikan untuk memudahkan pengawasan. Riza menyetujui dan bersedia menyerahkan data.

Wacana pembentukan Pansus Reklame kembali mengemuka. Paul menyatakan dukungannya, sambil menyebut akan mengagendakan RDP lanjutan dengan PT Sumo dan pemilik reklame lainnya untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran di bilboard berukuran besar di Jalan Asrama dan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia.

“Bukan hanya PT Sumo, pemilik reklame lain juga akan kita undang RDP,” ujar Paul, menegaskan langkah DPRD untuk menertibkan reklame ilegal dan menekan kebocoran PAD.(Anggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *