TERITORIAL24.COM, MEDAN — Komisi I DPRD Kota Medan merekomendasikan pemecatan eks Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, dari Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk bermain judi online senilai Rp 1,2 miliar.
Rekomendasi itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I bersama Inspektorat dan Bagian Hukum Pemko Medan, Senin (9/2/2026), di gedung DPRD Medan.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I Reza Pahlevi Lubis, didampingi anggota Muslim Harahap, Edi Saputra, dan Syaiful. Hadir pula Kepala Inspektorat Erfin Fachrurrazi dan Kabag Hukum Pemko Medan Junaidi S.
Reza Pahlevi menegaskan, tindakan pemecatan bukan sekadar pencopotan jabatan, tetapi konsekuensi atas pelanggaran pidana dan penyalahgunaan fasilitas negara.
“Selaku ASN bermain judi menggunakan fasilitas anggaran negara sangat pantas dipecat. Ini untuk memberi efek jera dan contoh bagi OPD lain,” ujarnya.
RDP juga menyinggung dugaan kelalaian Pemko Medan dalam pengawasan dan kemungkinan keterlibatan pihak Bank Sumut. “Pihak Bank Sumut yang kita undang tidak hadir. Dalam waktu dekat mereka akan kita panggil untuk RDP,” kata Reza.
Almuqarrom Natapradja sebelumnya telah dicopot dari jabatan Camat Medan Maimun menyusul terungkapnya dugaan pelanggaran disiplin berat terkait kasus judi online menggunakan KKPD dengan total kerugian Rp 1,2 miliar.
Langkah DPRD Medan ini menjadi peringatan bagi ASN lainnya untuk mematuhi aturan dan menghindari penyalahgunaan fasilitas pemerintah.(Anggi)












