Polhukam

‎Aksi Dukung Surat Edaran, Ustadz Muslim:Silakan Keluar Jika Tak Mau Taat Aturan ‎

380
×

‎Aksi Dukung Surat Edaran, Ustadz Muslim:Silakan Keluar Jika Tak Mau Taat Aturan ‎

Sebarkan artikel ini

‎Aliansi Umat Islam Sumatera Gelar Aksi Damai Dukung Penataan Penjualan Daging Non-Halal di Medan

TERITORIAL24.COM,‎MEDAN – Aliansi Umat Islam Sumatera menggelar aksi damai sebagai bentuk dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Babi dan Daging Non-Halal Lainnya di wilayah Kota Medan, Selasa (3/3/2026).‎Aksi yang berlangsung tertib tersebut diikuti berbagai elemen masyarakat.

Massa menyampaikan pernyataan sikap yang memuat empat poin utama, yakni mendukung penuh penerbitan surat edaran tersebut, meminta Wali Kota Medan tetap melaksanakan kebijakan dimaksud, mendorong DPRD dan Pemerintah Kota Medan agar meningkatkan statusnya menjadi peraturan daerah, serta mengajak umat Islam untuk turut mengawal implementasinya secara konstitusional.

‎Ketua FPI Kota Tebing Tinggi, Ustadz Muslim Istiqomah, SSQ., C.TP., yang turut hadir bersama rombongan, menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya merupakan bentuk solidaritas terhadap kebijakan pemerintah daerah.

‎“Kami dari FPI hadir sebagai bentuk solidaritas. Kami terpanggil melihat adanya pihak-pihak yang dinilai tidak mau mengikuti aturan. Jika tidak mau diatur, silakan keluar dari Kota Medan,” tegasnya saat diwawancarai awak media.

‎Ia juga menyampaikan bahwa dirinya memiliki kedekatan emosional dengan Kota Medan karena pernah tinggal dan memiliki keluarga di kota tersebut, sehingga merasa berkepentingan menjaga ketertiban dan keharmonisan bersama.

‎Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Medan, Dr. H. Hasan Matsum, menegaskan pentingnya menjaga sikap saling menghormati di tengah kemajemukan Kota Medan.

Menurutnya, penataan kota perlu dilakukan sesuai norma dan konsep yang telah ditetapkan pemerintah demi menjaga keharmonisan serta ketertiban bersama.

‎“Medan adalah kota yang majemuk. Karena itu, semua pihak harus saling menghormati budaya, adat, dan agama yang ada,” ujarnya.

‎Senada dengan itu, Wakil Sekretaris Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia Sumatera Utara, Syahran Syamsuddin, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut bukan bertujuan melarang penjualan daging non-halal, melainkan mengatur lokasi dan pengelolaan limbah agar suasana kota tetap kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *