TERITORIAL24.COM,TEBING TINGGI – Penanganan sengketa buruh di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tebing Tinggi kini menjadi sorotan publik.
Sorotan ini muncul setelah beredarnya surat perkembangan laporan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara tertanggal 6 Maret 2026 yang mengungkap sejumlah fakta terkait penanganan sengketa ketenagakerjaan di daerah tersebut.
Kasus yang menimpa Indah Puspita Utami, yang telah bergulir sejak November 2025, hingga kini belum menemukan titik terang.
Persoalan ini berkaitan dengan sengketa hubungan kerja antara pekerja dan pihak perusahaan, termasuk dugaan penahanan ijazah milik pekerja oleh pihak pengusaha.
Dinas Disebut Tidak Memiliki Mediator
Dalam surat perkembangan laporan Ombudsman, pada poin ke-5 disebutkan bahwa Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebing Tinggi belum memiliki tenaga fungsional Mediator Hubungan Industrial.
Hal tersebut menjadi perhatian karena mediator merupakan unsur penting dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebelum perkara dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Ketiadaan mediator ini pun memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait efektivitas pelayanan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di daerah tersebut.
Dugaan Penahanan Ijazah
Selain persoalan mediator, dugaan penahanan ijazah milik pekerja juga menjadi sorotan dalam perkara ini.
Pihak perusahaan disebut beralasan bahwa pekerja yang bersangkutan diduga melakukan penggelapan sehingga dirumahkan sejak September 2025.
Sementara itu, pihak Dinas Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.
Disnaker Tebing Tinggi juga menyatakan telah mendorong agar hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun hingga kini, penyelesaian terhadap sengketa tersebut belum juga mencapai titik akhir.
Klarifikasi Kepala Dinas
Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebing Tinggi,Zahidin, S.Pd., M.Pd, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.












